Kemajuan suatu bangsa tidak akan pernah lepas dari perdagangan, baik itu antar manusia, antar oerganisasi ataupun yang lebih luas adalah perdagangan antar negara.

Tidak semua orang mengerti bagaimana suatu barang dapat dikirim ketempat tujuan ataupun menerima barang dari pengirim, baik itu ke/dari luar negeri ataupun dari antar pulau.

Disini saya mencoba untuk menguraikan, mngkin apa yang akan saya sampaikan dalam blog ini dapat berguna paling tidak untuk diri saya sendiri.

salam

Sabtu, 31 Desember 2011

GUDANG BERIKAT

I. PENGERTIAN
1.     Gudang Berikat (GB) adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), Kawasan Berikat (KB) atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
2.     Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) adalah perseroan terbatas atau koperasi yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Gudang Berikat yang diselenggarakan berdasarkan ijin untuk menyelenggarakan GB.
3.     Pengusaha pada Gudang Berikat (PPGB) adalah Perseroan terbatas atau koperasi yang nyata-nyata melakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor di GB.

II.  KETENTUAN UMUM

1.     Barang/peralatan yang digunakan dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat yang diimpor oleh PGB diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
2.     Barang/bahan asal impor yang dimasukkan ke Gudang Berikat (kecuali dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam Gudang Berikat) yang dimasukkan oleh PPGB diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
3.     PPGB dalam melakukan kegiatannya harus berstatus importir dari barang impor yang ditimbun di dalam GB yang dikelolanya.
4.     Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari GB, PPGB dapat menerbitkan invoice atas nama perusahaannya berdasarkan harga transaksi.
5.     Perusahaan yang dapat diberikan ijin sebagai PGB dan PPGB adalah perusahaan :
a.     Dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
b.     Dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), baik yang sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing
c.     Non PMA / PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas; atau
d.     Koperasi
6.     Penetapan suatu bangunan, tempat atau kawasan sebagai GB diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri dengan menerbitkan ijin penyelenggaraan GB.
III. KEWAJIBAN PGB DAN PPGB
1.     KEWAJIBAN PGB
a.     membuat pembukuan/catatan serta menyimpan dokumen impor atas barang yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan /konstruksi GB
b.     memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang akan mengusahakan GB untuk pengurusan ijin PPGB.
c.     tidak memindahtangankan barang atau peralatan asal impor tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.     KEWAJIBAN PPGB
a.     menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari GB.
b.     menyimpan, mengatur dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam GB secara tertib.
c.     menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk pejabat Bea dan Cukai.
d.     menyampaikan laporan dua bulanan kepada Kepala Kantor mengenai barang yang ditimbun dalam GB serta pemasukan atau pengeluaran barang selama 2 bulan terakhir.
e.     menyimpan/memelihara buku/catatan/dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10 tahun.
f.      tidak menimbun barang asal DPIL di dalam GB yang dikelolanya.
 Apabila PPGB tidak melaksanakan kewajibannya, Kepala Kantor memberikan peringatan tertulis.
Apabila peringatan tertulis telah diterbitkan sebanyak 3 kali, Kepala Kantor membekukan untuk sementara ijin PPGB sampai dipenuhinya kewajiban dimaksud.

IV. PENGELUARAN BARANG DARI GUDANG BERIKAT

1.     Pengeluaran Barang dari GB ke DPIL untuk Tujuan Dipakai :
a.     dilakukan pemeriksaan pabean
b.     menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor
c.     dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22
d.     dasar penghitungan pungutan negara adalah nilai pabean, nilai impor harga dasar tarif yang berlaku pada saat pendaftaran PIB di kantor yang mengawasi GB
2.     Pengeluaran Barang dari GB ke Kawasan Berikat :
a.     menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri invoice/packing list yang dikeluarkan PPGB, diajukan kepada Kepala Kantor untuk ditandasahkan
b.     dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) ke peti kemas/ kemasan barang oleh pejabat Bea Cukai dari kantor yang mengawasi GB
c.     pejabat Bea Cukai menerakan segel/tanda pengaman, mencatat nomor/jenis segel/tanda pengaman serta memberikan persetujuan pengeluaran.
d.     pengusaha KB wajib menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada Kepala Kantor yang mengawasi KB paling lambat 3 hari setelah barang tiba di KB.
e.     Kepala Kantor yang mengawasi KB melakukan rekonsiliasi
3.     Pengeluaran Barang dari GB dengan fasilitas pembebasan /keringanan
a.     pengeluaran barang impor dari GB ke perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dalam ekspor dilakukan dengan menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
b.     dilakukan pemeriksaan pabean oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB yang bersangkutan.
4.     Pengeluaran Barang dari GB untuk reekspor :
a.     pengeluaran barang impor dari GB yang akan diekspor kembali dilaksanakan dengan mengajukan Pemberitahuan Ekspor tanpa PEB (PETP) dilampiri formulir BC 2.3 rangkap 4 kepada Kepala Kantor
b.     Kepala Kantor menunjuk pejabat BC untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan stuffing dan melakukan peneraan segel/tanda pengaman pada peti kemas/kemasan barang dan mencatat nomor/jenis segel/tanda pengaman serta memberikan persetujuan muat
c.     Pejabat BC di pelabuhan muat mencocokkan dan meneliti keutuhan segel/tanda pengaman serta keadaan peti kemas/kemasan barang.
 
 
Bila sesuai :
§  Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pengawasan pemuatan barang ke sarana pengangkut
§  Kepala Kantor di pelabuhan muat memberitahukan penyelesaian reekspor kepada kepala Kantor yang mengawasi KB paling lambat 7 hari kerja setelah pemuatan barang.
Bila tidak sesuai :
§  Kepala Kantor di pelabuhan muat melakukan penyelidikan
§  Bila terdapat cukup bukti adanya pelanggaran yang merugikan negara, Kepala Kantor di pelabuhan muat memberitahukan Kepala Kantor yang mengawasi GB tentang dilakukannya penyidikan
Kepala Kantor yang mengawasi GB membekukan untuk sementara waktu ijin PPGB sampai adanya keputusan dari Direktur Jenderal

V. PEMERIKSAAN PEMBUKUAN DAN SEDIAAN BARANG :

DJBC melakukan audit atas pemasukan, pengeluaran dan sediaan barang pada Gudang Berikat.
o    Bila terdapat selisih kurang atas barang/bahan :
§  PPGB bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 dari yang seharusnya ada
§  PPGB dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari pungutan negara yang seharusnya dibayar.
 
o    Bila terdapat selisih lebih jumlah dan atau jenis bahan/barang :
§  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku

VI. PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IJIN

1.     Kepala Kantor membekukan untuk sementara ijin PPGB bila :
a.     PPGB tidak melaksanakan kewajibannya dan telah diterbitkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali sampai dipenuhinya kewajiban dimaksud.
b.     menerima pemberitahuan dilakukannya penyidikan atas pelanggaran yang merugikan negara sampai adanya keputusan Direktur Jenderal.
2.     Kepala Kantor melaporkan pembekuan ijin PPGB kepada Dirjen Bea Cukai.
3.     Direktur Jenderal (a.n. MENKEU) mencabut ijin Penyelenggaraan Gudang berikat dalam hal :
a.     PGB tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
b.     atas permohonan PGB bersangkutan.
4.     Kepala Kantor yang mengawasi GB segera memerintahkan PGB untuk membayar BM, PPN, PPnBM dan PPH/PPh Ps.22 atas barang/peralatan yang dimasukkan untuk pembangunan/konstruksi GB/peralatan perkantoran dengan :
a.     tarif bea masuk sesuai tarif pada waktu pemasukannya, dan
b.     nilai pabean pada waktu dilakukan pembayaran, sepanjang memenuhi ketentuan umum di bidang impor,
5.     Kecuali atas barang/peralatan yang telah diimpor dengan fasilitas penangguhan bea masuk apabila
a.     dipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapat ijin sebagai PGB/PKB.
b.     direekspor, atau
c.     dimusnahkan dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor yang mengawasi
6.     Direktur Jenderal (a.n. MENKEU) mencabut ijin Pengusahaan Gudang Berikat dalam hal :
a.     PPGB melakukan pelanggaran ketentuan dalam bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 2 tahun
b.     PPGB tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya ijin.
c.     PPGB mengalami pailit
d.     atas permohonan PPGB yang bersangkutan.
7.     Kepala Kantor yang mengawasi GB segera mengadakan pencacahan
a.     atas barang yang tersisa pada GB dan PPGB dapat :
b.     memindahkan/menyerahkan barang tersebut kepada PPGB lain atau kawasan berikat, atau
c.     mereekspor, atau
d.     memusnahkan dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor, atau
e.     memasukkan ke DPIL sepanjang memenuhi ketentuan di bidang impor dengan melunasi bea masuk, cukai, PPN,PPnBM dan PPh Ps. 22.

VII. KETENTUAN LAINNYA:

1.     Untuk pengamanan keuangan negara, Direktur Jenderal dapat mewajibkan PPGB untuk menyerahkan jaminan berdasarkan perhitungan bea masuk, cukai, dan pajak impor dari pengimporan yang akan dilakukan PPGB selama 3 bulan
2.     Pemindahan lokasi serta penggantian nama PPGB yang telah mendapatkan ijin pengusahaan GB hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Direktur Jenderal
3.     Barang/bahan di dalam GB yang rusak / busuk, PPGB wajib mereekspor dan atau memusnahkannya di bawah pengawasan Kepala kantor serta dibuatkan Berita Acara dan dikreditkan pada pembukuan tentang pemasukan/pengeluaran barang dari PPGB sebagai barang yang telah dikeluarkan dari GB.


KAWASAN BERIKAT

Kawasan berikat
 

I. PENGERTIAN
1.     Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
2.     Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)adalah perseroan terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain di KB yang diselenggarakannya berdasarkan ijin untuk menyelenggarakan KB.
3.     Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB)adalah perseroan terbatas, koperasi yang melakukan kegiatan usaha pengolahan di Kawasan Berikat.

II. KETENTUAN UMUM

1.     Penetapan suatau bangunan, tempat atau kawasan sebagai Kawasan Pabean serta pemberian ijin PKB dilakukan dengan KEPPRES.
2.     Perusahaan yang dapat diberikan ijin sebagai PKB adalah :
a.     Dalam rangka penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
b.     Dalam rangka Penanaman Modal asing (PMA), baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing
c.     Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas
d.     Koperasi yang berbentuk badan hukum, atau
e.     Yayasan
3.     Untuk mendapatkan ijin PKB, perusahaan harus telah memiliki kawasan yang berlokasi di kawasan industri
4.     Dalam hal kawasan yang dimiliki perusahaan berada di dalam daerah yang tidak mempunyai kawasan industri, maka kawasan tersebut harus termasuk dalam kawasan peruntukkan industri yang ditetapkan Pemda TK II.
5.     Dalam hal suatu perusahaan telah memiliki industri sebelum ditetapkan keputusan ini, perusahaan industri yang bersangkutan. dapat ditetapkan menjadi PKB yang merangkap sebagai PDKB.

III. KEWAJIBAN PKB:

1.     Membuat pembukuan/ catatan serta menyimpan dokumen impor atas barang modal dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan/konstruksi dan peralatan perkantoran KB
2.     Menyelenggarakan pembukuan sesuai denagn Standar Akuntansi Keuangan Indoensia (SAKI)
3.     Memberikan ijin PDKB atau persetujuan berusaha kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KB yang dikelolanya
4.     Memasang tanda nama perusahaan dan No./tanggal ijin PKB yang dimiliki ditempat yang dapat dilihat umum dengan jelas.
5.     Melaporkan kepada Kepala Kantor apabila terdapat PDKB yang tidak beroperasi.

IV. KEWAJIBAN PDKB :

1.     Setelah mendapatkan ijin PDKB/ persetujuan usaha di KB dari PKB, memberitahukan kepada Direktur Jenderal BC melalui PKB dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum memulai kegiatan.
2.     Membuat pembukuan/catatan serta menyimpan dokumen atas pemasukan, pemindahan dan ppengeluaran barang/bahan di KB.
3.     Menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan, pemindahan, dan pengeluaran barang/bahan ke dan dari KB sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAKI)
4.     Memberi kode untuk setiap jenis barang sesuai denan sistem pembukuan perusahaan secara konsisten
5.     Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
6.     Menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai
7.     Meyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan KB apabila dilakukan audit oleh DJBC/DJP
8.     Membuat dan mengirim laporan 3 (tiga) bulanan kepada Kepala Kantor paling lambat 10 bulan berikutnya tentang persediaan bahan baku, barang dalam proses dan barang jadi.

V. LARANGAN :

PDKB dilarang memindahkan barang modal atau peralatan pabrik asal impor yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB tanpa persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

VI. TANGGUNG JAWAB PKB/PDKB :

PKB/PDKB bertanggung jawab terhadap :
a.     Bea Masuk
b.     Cukai
c.     Pajak Pertambahan Nilai
d.     Pajak Penjualan Barang Mewah
e.     Pajak Penghasilan Ps.22 impor
yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan Berikat.

VII. PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

1.     Pemasukan barang impor berupa barang modal/peralatan yang dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi, perluasan, penyelenggaraan kantor KB diberlakukan ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor
2.     Pemasukan barang modal/peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi, barang/bahan ke KB dapat berasal dari :
a.     Tempat Penimbunan Sementara
b.     Gudang Berikat
c.     Kawasan Berikat lainnya
d.     PDKB dalam satu Kawasan Berikat
e.     Produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan
f.      Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)
3.     Pemasukan barang modal/peralatan pabrik yang digunakan secara langsung dalam proses produksi :
a.     tidak diperbolehkan atas barang yang terkena peraturan larangan impor ke Kawasan Berikat
b.     tidak dilakukan pemeriksaan fisik kecuali terdapat hasil intelijen tentang adanya pelanggaran yang dinyatakan dalam surat perintah tertulis dari Direktur Jenderal
c.     tidak diberlakukan ketentuan tata niaga di bidang impor
d.     harus menggunakan dokumen BC 2.3 yang dilampiri dokumen pendukung
4.     Pengeluaran barang hasil olahan PDKB ditujukan untuk :
a.     Ekspor
b.     Kawasan berikat lainnya
c.     Sesama PDKB dalam satu Kawasan Berikat
d.     Entrepot Tujuan Pameran, atau
e.     Daerah Pabean Indonesia Lainnya, maksimal 25 % dari nilai realisasi ekspor/pengeluaran ke PDKB lainnya yang telah dilaksanakan
5.     Sub Kontrak sebagian pekerjaan dapat dilimpahkan pada :
a.     Perusahaan industri yang berada di KB lainnya
b.     DPIL, dengan dilakukan pemeriksaan dan dipertaruhkan jaminan oleh perusahaan yang tergolong dalam Daftar Putih
 
Pekerjaan Sub Kontrak paling lama 60 hari

VIII. MESIN/PERALATAN PABRIK

1.     Dapat dipinjamkan kepada PDKB lainnya atau SubKontraktor di DPIL paling lama 12 bulan (dapat diperpanjang 2x12 bulan) dengan pemeriksaan fisik dan mempertaruhkan jaminan
2.     Dapat direparasi di luar negeri paling lama 12 bulan dengan menggunakan PEBT
3.     Dapat direparasi di DPIL dengan pemeriksaan fisik dan mempertaruhkan jaminan
4.     Dapat diganti dan dilakukan reekspor atau dipindahtangankan kepada PDKB lain, atau dimasukkan ke DPIL dengan membayar bea masuk dan pajak sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor atau dimusnahkan.

IX. FASILITAS-FASILITAS :

1.     Impor barang modal, peralatan, alat kantor untuk dipakai PKB/PDKB diberi penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
2.     Impor barang/bahan untuk diolah di PDKB diberi penangguhan BM, bebas cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
3.     Pemasukan Barang Kena Pajak dari DPIL untuk pengolahan lebih lanjut tidak dipungut PPN dan PPnBM
4.     Pengeluaran barang/bahan ke perusahaan industri di DPIL/PDKB lainnya dalam rangka Sub Kontrak tidak dipungut PPN dan PPnBM
5.     Penyerahan kembali barang kena pajak hasil Sub Kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL/PDKB lainnya kepada PDKB asal tidak dipungut PPN dan PPnBM
6.     Peminjaman mesin/peralatan pabrik dalam rangka Sub Kontrak kepada perusahaan industri di DPIL/PDKB lainnya dan pengembalian pinjaman ke PDKB asal tidak dipungut PPN dan PPnBM
7.     Pemasukan Barang Kena Cukai dari DPIL untuk diolah lebih lanjut diberikan pembebasan cukai
8.     Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PPKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakukan terhadap barang yang diekspor
9.     Pengeluaran yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan/penangguhan BM, cukai dan pajak dalam rangka impor diberikan pembebasan BM, cukai dan tidak dipungut PPN, PPnBM serta PPh Pasal 22 impor

X. PUNGUTAN NEGARA

Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM,Cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 dengan dasar perhitungan :
a.     bea masuk, berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebanan yang berlaku pada saat impor untuk dipakai dan Nilai Pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke KB
b.     Cukai berdasarkan ketentuan tentang cukai
c.     PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 berdasarkan harga penyerahan
Pemeriksaan pabean di KB dilaksanakan oleh DJBC

XI. DAFTAR PUTIH

PDKB dapat dimasukkan di dalam daftar Putih apabila :
1.     selama 12 bulan berturut-turut tidak melakukan pelanggaran
2.     selalu memenuhi klewajiban pabean dan perjakan dengan baik dan tepat waktu
3.     hasil post audit menunjukkan profil perusahaan baik
Daftar Putih bagi perusahaan baru berdiri atas permohonan yang bersangkutan dan dicabut apabila dikemudian hari melanggar salah satu syarat di atas

XII. AUDITING

DJBC melakukan auditing atas pembukuan, catatan dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan/pengeluaran/pemindahan/ pencacahan barang.
1.     Bila terdapat selisih kurang atau adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, PDKB bertanggung jawab atas pelunasan BM, cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda 100% dari pungutan yang terutang
2.     Bila selisih lebih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

XIII. PEMBEKUAN IJIN PKB

Menteri Keuangan atas saran Direktur Jenderal membekukan ijin PKB dalam hal :
a.     Hasil audit kepabeanan menunjukkan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara
b.     PKB berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan hutang
c.     PKB menunjukkan ketidakmampuan menyelenggarakan KB
Pembekuan ijin PKB dapat diubah menjadi pencabutan ijin atau dapat diberlakukan kembali
Pembekuan ijin PKB diubah menjadi Pencabutan Ijin apabila :
d.     PKB tidak mampu melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
e.     PKB tidak mampu lagi mengusahakan Kawasan Berikat
Pembekuan Ijin PKB dapat diberlakukan kembali apabila
f.      PKB telah melunasi utangnya
g.     PKB telah mampu kembali mengusahakan Kawasan Berikat

XIV. PENCABUTAN IJIN PKB

1.     Presiden RI menetapkan pencabutan ijin PKB dalam hal :
a.     PKB tidak melakukan kegiatan selama 12 bulan berturut-turut
b.     Ijin usaha industri tidak berlaku lagi
c.     Dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
d.     bertindak tidak jujur dalam usahanya
e.     Tidak melaksanakan kewajibannya setelah proses pembekuan ijin
f.      Atas permohonan PKB sendiri
2.     Barang modal, peralatan dan peralatan kantor milik PKB yang dicabut ijinnya dalam waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan, harus :
a.     Diekspor kembali
b.     Dipindahtangankan ke PKB lain
c.     Dikeluarkan ke DPIL dengan membayar BM, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor
d.     Dimusnahkan di bawah pengawasan DJBC
e.     Lewat dari 30 hari barangnya dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai
3.     Barang/Bahan yang rusak atau busuk, PDKB wajib :
a.     Mereekspor dan atau
b.     Memusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor BC
c.     Memasukkan untuk dipakai berdasarkan harga penyerahan
4.     Barang sisa/potongan dari PDKB dapat :
a.     Mengeluarkan ke DPIL dengan m,elunasi BM, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan kepabeanan menggunakan Pemberitahuan Pabean;
b.     Memusnahkan di bawah pengawasan Pejabat BC yang mengawasi Kawasan Berikat yang bersangkutan