Kemajuan suatu bangsa tidak akan pernah lepas dari perdagangan, baik itu antar manusia, antar oerganisasi ataupun yang lebih luas adalah perdagangan antar negara.

Tidak semua orang mengerti bagaimana suatu barang dapat dikirim ketempat tujuan ataupun menerima barang dari pengirim, baik itu ke/dari luar negeri ataupun dari antar pulau.

Disini saya mencoba untuk menguraikan, mngkin apa yang akan saya sampaikan dalam blog ini dapat berguna paling tidak untuk diri saya sendiri.

salam

Sabtu, 31 Desember 2011

GUDANG BERIKAT

I. PENGERTIAN
1.     Gudang Berikat (GB) adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), Kawasan Berikat (KB) atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
2.     Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) adalah perseroan terbatas atau koperasi yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Gudang Berikat yang diselenggarakan berdasarkan ijin untuk menyelenggarakan GB.
3.     Pengusaha pada Gudang Berikat (PPGB) adalah Perseroan terbatas atau koperasi yang nyata-nyata melakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang-barang asal impor di GB.

II.  KETENTUAN UMUM

1.     Barang/peralatan yang digunakan dalam rangka pembangunan dan kegiatan Gudang Berikat yang diimpor oleh PGB diberikan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
2.     Barang/bahan asal impor yang dimasukkan ke Gudang Berikat (kecuali dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam Gudang Berikat) yang dimasukkan oleh PPGB diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
3.     PPGB dalam melakukan kegiatannya harus berstatus importir dari barang impor yang ditimbun di dalam GB yang dikelolanya.
4.     Untuk keperluan pengeluaran barang impor dari GB, PPGB dapat menerbitkan invoice atas nama perusahaannya berdasarkan harga transaksi.
5.     Perusahaan yang dapat diberikan ijin sebagai PGB dan PPGB adalah perusahaan :
a.     Dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
b.     Dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), baik yang sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing
c.     Non PMA / PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas; atau
d.     Koperasi
6.     Penetapan suatu bangunan, tempat atau kawasan sebagai GB diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri dengan menerbitkan ijin penyelenggaraan GB.
III. KEWAJIBAN PGB DAN PPGB
1.     KEWAJIBAN PGB
a.     membuat pembukuan/catatan serta menyimpan dokumen impor atas barang yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan /konstruksi GB
b.     memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang akan mengusahakan GB untuk pengurusan ijin PPGB.
c.     tidak memindahtangankan barang atau peralatan asal impor tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.     KEWAJIBAN PPGB
a.     menyelenggarakan pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari GB.
b.     menyimpan, mengatur dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam GB secara tertib.
c.     menyediakan ruangan dan sarana kerja untuk pejabat Bea dan Cukai.
d.     menyampaikan laporan dua bulanan kepada Kepala Kantor mengenai barang yang ditimbun dalam GB serta pemasukan atau pengeluaran barang selama 2 bulan terakhir.
e.     menyimpan/memelihara buku/catatan/dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam waktu 10 tahun.
f.      tidak menimbun barang asal DPIL di dalam GB yang dikelolanya.
 Apabila PPGB tidak melaksanakan kewajibannya, Kepala Kantor memberikan peringatan tertulis.
Apabila peringatan tertulis telah diterbitkan sebanyak 3 kali, Kepala Kantor membekukan untuk sementara ijin PPGB sampai dipenuhinya kewajiban dimaksud.

IV. PENGELUARAN BARANG DARI GUDANG BERIKAT

1.     Pengeluaran Barang dari GB ke DPIL untuk Tujuan Dipakai :
a.     dilakukan pemeriksaan pabean
b.     menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor
c.     dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh pasal 22
d.     dasar penghitungan pungutan negara adalah nilai pabean, nilai impor harga dasar tarif yang berlaku pada saat pendaftaran PIB di kantor yang mengawasi GB
2.     Pengeluaran Barang dari GB ke Kawasan Berikat :
a.     menggunakan formulir BC 2.3 dilampiri invoice/packing list yang dikeluarkan PPGB, diajukan kepada Kepala Kantor untuk ditandasahkan
b.     dilakukan pengawasan pemuatan barang (stuffing) ke peti kemas/ kemasan barang oleh pejabat Bea Cukai dari kantor yang mengawasi GB
c.     pejabat Bea Cukai menerakan segel/tanda pengaman, mencatat nomor/jenis segel/tanda pengaman serta memberikan persetujuan pengeluaran.
d.     pengusaha KB wajib menyerahkan formulir BC 2.3 lembar ke-2 kepada Kepala Kantor yang mengawasi KB paling lambat 3 hari setelah barang tiba di KB.
e.     Kepala Kantor yang mengawasi KB melakukan rekonsiliasi
3.     Pengeluaran Barang dari GB dengan fasilitas pembebasan /keringanan
a.     pengeluaran barang impor dari GB ke perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dalam ekspor dilakukan dengan menggunakan PIB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
b.     dilakukan pemeriksaan pabean oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi GB yang bersangkutan.
4.     Pengeluaran Barang dari GB untuk reekspor :
a.     pengeluaran barang impor dari GB yang akan diekspor kembali dilaksanakan dengan mengajukan Pemberitahuan Ekspor tanpa PEB (PETP) dilampiri formulir BC 2.3 rangkap 4 kepada Kepala Kantor
b.     Kepala Kantor menunjuk pejabat BC untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan stuffing dan melakukan peneraan segel/tanda pengaman pada peti kemas/kemasan barang dan mencatat nomor/jenis segel/tanda pengaman serta memberikan persetujuan muat
c.     Pejabat BC di pelabuhan muat mencocokkan dan meneliti keutuhan segel/tanda pengaman serta keadaan peti kemas/kemasan barang.
 
 
Bila sesuai :
§  Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pengawasan pemuatan barang ke sarana pengangkut
§  Kepala Kantor di pelabuhan muat memberitahukan penyelesaian reekspor kepada kepala Kantor yang mengawasi KB paling lambat 7 hari kerja setelah pemuatan barang.
Bila tidak sesuai :
§  Kepala Kantor di pelabuhan muat melakukan penyelidikan
§  Bila terdapat cukup bukti adanya pelanggaran yang merugikan negara, Kepala Kantor di pelabuhan muat memberitahukan Kepala Kantor yang mengawasi GB tentang dilakukannya penyidikan
Kepala Kantor yang mengawasi GB membekukan untuk sementara waktu ijin PPGB sampai adanya keputusan dari Direktur Jenderal

V. PEMERIKSAAN PEMBUKUAN DAN SEDIAAN BARANG :

DJBC melakukan audit atas pemasukan, pengeluaran dan sediaan barang pada Gudang Berikat.
o    Bila terdapat selisih kurang atas barang/bahan :
§  PPGB bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 dari yang seharusnya ada
§  PPGB dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari pungutan negara yang seharusnya dibayar.
 
o    Bila terdapat selisih lebih jumlah dan atau jenis bahan/barang :
§  dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku

VI. PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IJIN

1.     Kepala Kantor membekukan untuk sementara ijin PPGB bila :
a.     PPGB tidak melaksanakan kewajibannya dan telah diterbitkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali sampai dipenuhinya kewajiban dimaksud.
b.     menerima pemberitahuan dilakukannya penyidikan atas pelanggaran yang merugikan negara sampai adanya keputusan Direktur Jenderal.
2.     Kepala Kantor melaporkan pembekuan ijin PPGB kepada Dirjen Bea Cukai.
3.     Direktur Jenderal (a.n. MENKEU) mencabut ijin Penyelenggaraan Gudang berikat dalam hal :
a.     PGB tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
b.     atas permohonan PGB bersangkutan.
4.     Kepala Kantor yang mengawasi GB segera memerintahkan PGB untuk membayar BM, PPN, PPnBM dan PPH/PPh Ps.22 atas barang/peralatan yang dimasukkan untuk pembangunan/konstruksi GB/peralatan perkantoran dengan :
a.     tarif bea masuk sesuai tarif pada waktu pemasukannya, dan
b.     nilai pabean pada waktu dilakukan pembayaran, sepanjang memenuhi ketentuan umum di bidang impor,
5.     Kecuali atas barang/peralatan yang telah diimpor dengan fasilitas penangguhan bea masuk apabila
a.     dipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapat ijin sebagai PGB/PKB.
b.     direekspor, atau
c.     dimusnahkan dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor yang mengawasi
6.     Direktur Jenderal (a.n. MENKEU) mencabut ijin Pengusahaan Gudang Berikat dalam hal :
a.     PPGB melakukan pelanggaran ketentuan dalam bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 2 tahun
b.     PPGB tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya ijin.
c.     PPGB mengalami pailit
d.     atas permohonan PPGB yang bersangkutan.
7.     Kepala Kantor yang mengawasi GB segera mengadakan pencacahan
a.     atas barang yang tersisa pada GB dan PPGB dapat :
b.     memindahkan/menyerahkan barang tersebut kepada PPGB lain atau kawasan berikat, atau
c.     mereekspor, atau
d.     memusnahkan dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor, atau
e.     memasukkan ke DPIL sepanjang memenuhi ketentuan di bidang impor dengan melunasi bea masuk, cukai, PPN,PPnBM dan PPh Ps. 22.

VII. KETENTUAN LAINNYA:

1.     Untuk pengamanan keuangan negara, Direktur Jenderal dapat mewajibkan PPGB untuk menyerahkan jaminan berdasarkan perhitungan bea masuk, cukai, dan pajak impor dari pengimporan yang akan dilakukan PPGB selama 3 bulan
2.     Pemindahan lokasi serta penggantian nama PPGB yang telah mendapatkan ijin pengusahaan GB hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Direktur Jenderal
3.     Barang/bahan di dalam GB yang rusak / busuk, PPGB wajib mereekspor dan atau memusnahkannya di bawah pengawasan Kepala kantor serta dibuatkan Berita Acara dan dikreditkan pada pembukuan tentang pemasukan/pengeluaran barang dari PPGB sebagai barang yang telah dikeluarkan dari GB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar